MEDIA JABODETABEK - Salah satu perkantoran di Jakarta terpaksa disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melanggar PPKM Darurat.
Dalam sidak hari ini Selasa 6 Juli 2021, yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan pihak terkait lainnya, Anies menemukan perusahaan yang masih memaksakan karyawan masuk kerja.
Perkantoran yang ditemukan oleh Anies saat disidak bukan kantor sektro esensial atau kritikal.
Baca Juga: Tempat Sewa dan Isi Ulang Oksigen di Kota Tangerang, Tangerang Selatan
"Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tulis Anies dikutip Mediajabodetabek.com dari facebook Anies Baswedan.
Anies langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor-kantor yang melanggar PPKM Darurat di Jakarta.
Baca Juga: Permintaan Membludak, Pengajuan STRP Harus Pihak Perusahaan, Pribadi Sudah Tidak Bisa Lagi
Orang nomor satu di DKI ini dengan tegas mengatakan, pelanggaran PPKM Darurat bukan soal pasal-pasalan, tapi soal nyawa manusia.
"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita." tegas Anies.
Artikel Rekomendasi