Anies Baswedan Murka Ada Perusahaan Non Esensial Masih Buka: ini Pelanggaran Atas Tanggung Tawab Kemanusiaan

- 6 Juli 2021, 19:17 WIB
Anies Baswedan segel perkantor yang melanggar PPKM Darurat
Anies Baswedan segel perkantor yang melanggar PPKM Darurat /fgacebook/Anies Baswedan

Baca Juga: Cara Membuat STRP Salah Satu Syarat Bagi Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Anies menyayangkan sikap pemilik atau pimpinan perusahaan yang WFH di rumah namun mengorbankan karyawannya tetap bekerja di kantor.

"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu." katanya.

Baca Juga: Untuk Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai SRRP Selama PPKM Darurat

Anies mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tempat usaha non esensial atau krtikal masih tetap masuk 100 persen untuk melaporkannya.

Anies berjanji, bagi yang pelaporkan adanya pelanggaran PPKM darurat di DKI akan dirahasiakan identitasnya.

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin." ujar Anies.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Facebook Anies Baswedan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini