Lebih jauh, Andri berkata, penetapan UMP 2022 Jakarta sebesar 5,1 persen ini tidak ditetapkan secara sepihak, karena sudah dibahas bersama tripartit (Dewan pengupahan dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha).
Dalam pembahasan itu kata Andri memang tidak akan menghasilkan kesepakatan yang sama, sebab masing-masing pihak mempunyai penghitungannya sendiri.
"Di sini dibilang 'wah sepihak' enggak. Karena apa? Karena pak Gubernur (Anies Baswedan) sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat," tuturnya.
"Angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara X Factor Indonesia , Tayang Dimana? Jam Berapa? Cek Untuk Hari Ini 27 Desember 2021
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.
Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan ini mengacu kepada kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.
Kemudian proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667, dari UMP tahun 2021. Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.
Artikel Rekomendasi