Akademisi dan Civil Society Setuju Kasus Pembunuhan Munir Dikategorikan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

- 7 September 2021, 18:42 WIB
Webinar 17 Tahun Munir
Webinar 17 Tahun Munir /Gilang Andaruseto Prabowo/Tangkapan Layar

Wakil Koordinator KontraS Arif Nurfikri menjelaskan, aktivitas yang dilakukan oleh Munir bersinggunngan dengan para pelaku pembunuhan. Ia menyebutkan, Tim Pencari Fakta (TPF) telah menyatakan jika kasus Munir masuk ke dalam operasi intelijen pada tahun 2002.

"Aktivitasnya dianggap membahayakan bagi aktor-aktor negara, walaupun beberapa pelaku sudah diadili, namun hanya sebagai pelaku lapangan saja. Negara juga belum menyampaikan kasus pembunuhan Munir ke publik.

Bahkan, Arif menjelaskan jika adanya indikasi terkait konspirasi negara di balik pembunuhan Munir. Ia juga menegaskan agar Komnas HAM memasukan kasus ini sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Catat ! ini Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM level 3 Sampai 13 September 2021

"Ada relasi timpang antara Munir dengan negara beserta sumber dayanya," sebutnya.

Tak hanya itu, ia kembali menegaskan bahwa peristiwa itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan masuk ke dalam "operasi non-militer" serta mengacu pada pengadilan HAM.

Diketahui sebelumnya, Munir telah menangani kasus pelanggaran HAM sejak tahun 1992 hingga 1999, di antaranya berkaitan dengan pemerintahan kala itu dan sejumlah aktor besar. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Arti dan Lirik Lagu Janji Putih dari Doddie Latuharhary, Beta Janji Beta Jaga Ale Untuk Selamanya

Timor Timur (1992-1994), Nipah Madura (1993), Marsinah (1994), subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) terkait pemecatan Sri Bintang Pamungkas (1997), kasus subversi (1997), subversi (1996), perburuhan PT Chief Samsung (1995), dan pemogokan di Sidoarjo (1993).

Penghinaan terhadap pemerintah (1994), tuduhan terhadap seorang sopir bernama Muhadi atas penembakan terhadap anggota kepolisian (1994), penghilangan 24 orang aktivis dan mahasiswa (1997-1998), Tanjung Priok 1984 (1998), Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999), anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur (1999), penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku, dan kasus-kasus di Aceh serta Papua.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x