Amnesty International Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Berdampak Pada Pemenuhan HAM Masyarakat Indonesia

- 8 Juni 2021, 14:55 WIB
 Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers daring pada Selasa, 8 Juni 2021/Tangkapan Layar Zoom
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers daring pada Selasa, 8 Juni 2021/Tangkapan Layar Zoom /

MEDIA JABODETABEK - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Usman juga menyebut bahwa pelanggaran HAM terhadap ke-51 pegawai KPK itu juga turut mengancam masyarakat Indonesia.

"Pemberhentian pegawai atas TWK jelas melanggar hak yang mendasar, khususnya tentang hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, dan hak untuk diakui sebagai pribadi dan kesamaan di depan hukum," kata Usman dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Tapi yang lebih gawat lagi adalah bagaimana pemberhentian 51 pegawai yang berpengalaman, berintegritas, dan berprestasi ini akan melemahkan kinerja antikorupsi KPK, yang juga dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak asasi masyarakat Indonesia secara keseluruhan," imbuhnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Membuka Rekrutmen Peneliti Lapangan, Berikut Kualifikasinya

Selain itu, Usman mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati HAM yang melekat di setiap warganya. Bahkan, ia juga menilai upaya pemerintah dalam menyingkirkan 51 pegawai KPK tersebut berdampak terhadap masyarakat adat.

"Masyarakat adat menjadi korbannya, seperti di Kinipan atau Papua yang situasi pelanggaran HAMnya kuat. TWK adalah bentuk diskriminasi paling vulgar, begitu pula tuduhan-tuduhan terkait Taliban," ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Jendral Transparency International Danang Widiyoko mengatakan, proses TWK yang berujung pemecatan 51 pegawai itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas.

"Bahkan diabaikan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal sebelumnya presiden sering menyatakan bahwa beliau mendukung usaha-usaha anti korupsi KPK," katanya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x