Amnesty International Indonesia Desak Pimpinan KPK untuk Hentikan Proses Pemeceatan 51 Pegawai KPK

- 25 Mei 2021, 22:17 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid /
 
MEDIA JABODETABEK - Amnesty International Indonesia mengecam tindakan pemecatan 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemecatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan.
 
"Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK," ujarnya pada Mediajabodetabek.com, Selasa 25 Mei 2021.
 
 
Menurutnya, jika didasari standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan Indonesia, setiap pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.
 
"Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja," sebutnya.
 
Usman menegaskan, pihaknya mendesak para pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM.
 
"KPK harus transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK, maupun apa yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan pembinaan," tegasnya.***
 
 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x