MEDIA JABODETABEK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka telah menyatakan pemecatan 51 pegawainya setelah melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Selasa, 25 Mei 2021.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 51 pegawai tersebut masih dalam status bekerja hingga tanggal 1 November.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan saat konferensi pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman kantor berita ANTARA.
Baca Juga: Disdik Kota Depok, Salurkan Bantuan Sebesar Rp911 Juta Untuk Palestina
"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," kata Alexander.
Alexander menyatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan dan pengawasan kinerja hingga batas akhir kepegawaian 51 orang tersebut.
"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja. Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," tutur Alexander.
Baca Juga: BKN Beberkan Alasan Pemecatan 51 Anggota KPK Pasca Jalani TWK
Diketahui, sebelumnya Alexander telah menjelaskan jika 24 dari 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK masih memungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Rekomendasi