MEDIA JABODETABEK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sebab pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 25 Mei 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, 51 anggota KPK tersebut tidak dapat menjalani pembinaan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tetap dipecat.
"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Selasa, 25 Mei 2021.
Ia menyebutkan, terdapat tiga aspek yang menjadi indikator pemecatan 51 anggota KPK yang juga menyeret nama Penyidik KPK Novel Baswedan.
"Jadi, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, yang ketiga aspek PUNP itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah," paparnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Ganip Warsito, Kepala BNPB Baru Pengganti Doni Monardo
Selain itu, ia juga menyebut ada enam aspek pribadi, tujuh pengaruh dan sembilan PUNP sebagai bagian terpenting dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkapnya.
Artikel Rekomendasi