Didakwa Terima Suap, Edhy Prabowo: Dari Awal Saya Tidak Bersalah Tapi Saya Bertanggungjawab

- 15 April 2021, 15:42 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus suap ekspor benih lobster dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Nekat Mudik? Siap-Siap Diputar Balik Ke Wilayah Asal!

Berikut rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy untuk berbagai macam keperluan pribadinya.

1. Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

2. Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

3. Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Dampak Badai Tropis Surigae di Wilayah Utara Sulawesi

4. Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista.

5. Rp10.3 juta kepada Rika Rovikoh.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini