MEDIA JABODETABEK - Penyekatan jalur terkait dengan larang mudik pada 6-17 Mei mendatang mulai dilaksanakan oleh polda Bali dan Lampung.
Dalam kedua provinsi tersebut terdapat 13 titik penyekatan, yakni di wilayah Bali sebanyak 5 titik dan 8 penyekatan lainnya ada di wilayah Lampung.
Hal ini disampaikan oleh, Kombes Pol Rudy Antariksawan, selaku Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik
Baca Juga: Sikat Gigi Saat Berpuasan Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Tips dan Penjelasannya
keduanya menyampaikan secara terpisah. Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan delapan titik jalur yang akan disekat atau dijaga selama larangan mudik 2021.
"Pos penyekatan jalur mudik yang kita siapkan ini jumlah 8 titik ya," ujar Donny, seperti dikutip oleh Media Jabodetabek dari PMJ News
Berikut merupakan 8 titik penyekatan mudik di Lampung:
1. Pos Seaport Perikanan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
2. Pos Lemong Jl Lintas Barat Bandar Agung Kabupaten Lampung Barat
3. Pos Pelabuhan Panjang
4. Pos Seaport Pelabuhan Bakauheni
5. Pos Gerbang Tol Bakauheni Selatan
6. Pos Bandar Bakau Jaya Kabupaten Lampung Selatan
7. Pos Sukau Jl Lintas Sukau Kabupaten Lampung Barat
8. Pos Seaport Pematang Desa Agung Batin Kabupaten Mesuji
Baca Juga: Hasil Lengkap Perempat FInal dan Uapdate Jadwal Semifinal Liga Champions 2021
Donny juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan pada masa larangan mudik (6-17 Mei 2021). Sementara itu, bagi para pemudik yang ketahuan membandel dengan tetap melakukan mudik, maka kendaraannya akan diputar balik ke wilayah asalnya.
Artikel Rekomendasi