Aplikasi SINAR Resmi Diluncurkan Polri, Perpanjang SIM Online Bisa Sambil Nonton TV di Rumah

- 13 April 2021, 19:03 WIB
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini /antara

MEDIA JABODETABEK - Aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) resmi diluncurkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Dengan diluncurkannya SINAR, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa online dari rumah.

Kapolri mengatakan, diluncurkannya layanan SIM online, sebagai wujud Kapolri terhadap janji kepada komisi III DPR.

Baca Juga: Sineas Fajar Umbara Ditahan Atas Kasus KDRT

"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan" kata Kapolri Listyo di Jakarta Selasa 13 April 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru bisa mendownload aplikasi SINAR di Android dan juga Apple.

"Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verisvikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," jelas Sigit.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Seru di Kota Tangerang

Setelah mendapatkan kode OTP dan memasukan kode tersebut dengan benar, pengguna harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai di KTP.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x