Presiden Jokowi Tandatangani Kepres Terkait Cuti Bersama Untuk ASN Hanya 2 Hari Saja

- 13 April 2021, 21:40 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN //Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

MEDIA JABODETABEK – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 9 April 2021.

Cuti bersama yang dimaksudkan dalam kebijakan tersebut yaitu saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

Untuk Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, cuti bersama untuk ASN hanya berlangsung sehari yaitu pada Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Ciri - Ciri Anak yang Diganggu Jin dan Cara Mengatasinya Sesuai Dengan Syariat Islam yang Benar

Begitupula dengan cuti bersama ASN saat Natal yang hanya pada 24 Desember 2021.

Berdasarkan pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa 13 April 2021, Pemangkasan cuti bersama yang tadinya berjumlah tujuh hari kini menjadi dua hari saja tersebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

Baca Juga: Jin Ji Hee dan Choi Ye Bin Bicarakan Hubungan Asmara Mereka dengan Para Ibu di Layar di Penthouse 2

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum (pernyataan resmi) kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," sebagaiman tertulis dalam Kepres yang dikutip oleh Media Jabodetabek.com dari laman PMJ News.

Sedangkan bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka yang bersangkutan berhak menambah jatah cuti tahunannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Baca Juga: Todongkan Golok Sepanjang 1 Meter, Perampok Lukai Pemilik Warung Kelontong di Pasar Rebo

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x