Presiden Jokowi Tandatangani Kepres Terkait Cuti Bersama Untuk ASN Hanya 2 Hari Saja

- 13 April 2021, 21:40 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN
Presiden Joko Widodo Resmi Teken Keppres No.7 Tahun 2021 Terkait Cuti ASN //Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Sebagai informasi, pemerintah telah secara resmi melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik demi memutus rantai penularan Covid-19.

Larangan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski demikian, saat ini pemerintah sudah mulai membatasi pergerakan masyarakat yang hendak mudik.

Baca Juga: Sineas Fajar Umbara Ditahan Atas Kasus KDRT

Kementerian Perhubungan juga dilaporkan sudah siap menghentikan operasi moda transportasi darat, laut, dan udara selama masa pelarangan tersebut.

Kebijakan larangan mudik ini diyakini dapat menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang saat Lebaran nanti.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x