Garuda Indonesia Merilis Persyaratan Penerbangan Pada Periode Mudik Idul Fitri 2021

- 14 April 2021, 04:47 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan /Humas BIJB/

MEDIA JABODETABEK – Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, merilis persyaratan penerbangan pada periode mudik Idul Fitri 2021 yang akan jatuh pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 per tanggal 9 April 2021.

Persyaratan ini berlaku untuk dari atau ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten guna mendukung penuh kebijakan pemerintah selama periode Mudik Lebaran 2021

Hal ini menyusul diterbitkannya SE Nomor 12 dan 13 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Kepres Terkait Cuti Bersama Untuk ASN Hanya 2 Hari Saja

Berdasarkan informasi dari tangkapan layar fitur Instagram Story resmi Garuda Indonesia, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat, hal ini dikecualikan bagi penumpang yang berkepentingan mendesak selain mudik yang memenuhi syarat dari kategori berikut:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka keluarga meninggal
4. Ibu hamil dengan 1 orang keluarga sebagai pendamping 2 orang pendamping untuk kepentingan persalinan
5. Membutuhkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Sedang Viral, Grogi Saat Akad Nikah, Pengantin Pria ini Malah Cium Tangan Istrinya

Bagi calon penumpang yang memiliki salah satu keperluan mendesak seperti yang disebutkan di atas wajib melampirkan kedua surat berikut:

1. Surat Izin Perjalanan dari Instansi Terkait atau Surat Izin Perjalanan Keluar/Masuk (SIKM untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta)

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x