2. Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan salah satu di antara surat keterangan kesehatan seperti biasa sebagai berikut:
Baca Juga: Aplikasi SINAR Resmi Diluncurkan Polri, Perpanjang SIM Online Bisa Sambil Nonton TV di Rumah
1. Hasil negatif tes RT-PCR yang dikeluarkan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau
2. Hasil negatif tes Rapid Antigen yang dikeluarkan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam; atau
3. Hasil negatif tes GeNose C19 yang dikeluarkan dalam kurun waktu 1 x 24 jam (jika layanan GeNose C19 sudah tersedia di bandara keberangkatan)
Khusus tujuan Denpasar dan Pontianak, ada persyaratan khusus untuk melampirkan surat keterangan kesehatan. Dibawah ini merupakan penjelasannya secara rinci berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia.
Baca Juga: Meski Berusia 363 Tahun, Al Quran yang Ada di Majalengka Ini Belum Rusak
Untuk tujuan Denpasar, sebenarnya masih sama seperti tujuan lain dengan sedikit perbedaan.
Namun demikian, hasil negatif tes RT-PCR yang dikeluarkan kurun waktunya paling lama 2 x 24 jam, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Artikel Rekomendasi