Garuda Indonesia Merilis Persyaratan Penerbangan Pada Periode Mudik Idul Fitri 2021

- 14 April 2021, 04:47 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan /Humas BIJB/

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku dari tanggal 1 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Tanggapi Hastag GerakanMuteMassal yang Trending di Twitter, Valentino Simanjuntak: Ramaikan!

Untuk tujuan Pontianak, surat keterangan kesehatannya sama seperti tujuan lainnya, yaitu hasil negatif tes RT-PCR yang dikeluarkan dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Pengisian e-HAC Indonesia untuk penumpang juga diwajibkan.

Namun demikian, dalam hal ini penumpang disarankan untuk melakukan uji swab berbasis PCR karena selama berada di Provinsi Kalimantan Barat, penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji kesehatan tersebut.

Untuk anak-anak, sebenarnya masih sama seperti untuk tujuan Denpasar, yaitu tidak perlu melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.

Baca Juga: Hastag Gerakan Mute Massal Terkait Valentino Simanjuntak, Trending Topic di Twitter

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021 dan ini berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. ***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah