Garuda Indonesia Merilis Persyaratan Penerbangan Pada Periode Mudik Idul Fitri 2021

- 14 April 2021, 04:47 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan /Humas BIJB/

MEDIA JABODETABEK – Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, merilis persyaratan penerbangan pada periode mudik Idul Fitri 2021 yang akan jatuh pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 per tanggal 9 April 2021.

Persyaratan ini berlaku untuk dari atau ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten guna mendukung penuh kebijakan pemerintah selama periode Mudik Lebaran 2021

Hal ini menyusul diterbitkannya SE Nomor 12 dan 13 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Kepres Terkait Cuti Bersama Untuk ASN Hanya 2 Hari Saja

Berdasarkan informasi dari tangkapan layar fitur Instagram Story resmi Garuda Indonesia, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat, hal ini dikecualikan bagi penumpang yang berkepentingan mendesak selain mudik yang memenuhi syarat dari kategori berikut:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka keluarga meninggal
4. Ibu hamil dengan 1 orang keluarga sebagai pendamping 2 orang pendamping untuk kepentingan persalinan
5. Membutuhkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Sedang Viral, Grogi Saat Akad Nikah, Pengantin Pria ini Malah Cium Tangan Istrinya

Bagi calon penumpang yang memiliki salah satu keperluan mendesak seperti yang disebutkan di atas wajib melampirkan kedua surat berikut:

1. Surat Izin Perjalanan dari Instansi Terkait atau Surat Izin Perjalanan Keluar/Masuk (SIKM untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta)

2. Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan salah satu di antara surat keterangan kesehatan seperti biasa sebagai berikut:

Baca Juga: Aplikasi SINAR Resmi Diluncurkan Polri, Perpanjang SIM Online Bisa Sambil Nonton TV di Rumah

1. Hasil negatif tes RT-PCR yang dikeluarkan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

2. Hasil negatif tes Rapid Antigen yang dikeluarkan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam; atau

3. Hasil negatif tes GeNose C19 yang dikeluarkan dalam kurun waktu 1 x 24 jam (jika layanan GeNose C19 sudah tersedia di bandara keberangkatan)

Khusus tujuan Denpasar dan Pontianak, ada persyaratan khusus untuk melampirkan surat keterangan kesehatan. Dibawah ini merupakan penjelasannya secara rinci berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia.

Baca Juga: Meski Berusia 363 Tahun, Al Quran yang Ada di Majalengka Ini Belum Rusak

Untuk tujuan Denpasar, sebenarnya masih sama seperti tujuan lain dengan sedikit perbedaan.

Namun demikian, hasil negatif tes RT-PCR yang dikeluarkan kurun waktunya paling lama 2 x 24 jam, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku dari tanggal 1 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Tanggapi Hastag GerakanMuteMassal yang Trending di Twitter, Valentino Simanjuntak: Ramaikan!

Untuk tujuan Pontianak, surat keterangan kesehatannya sama seperti tujuan lainnya, yaitu hasil negatif tes RT-PCR yang dikeluarkan dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Pengisian e-HAC Indonesia untuk penumpang juga diwajibkan.

Namun demikian, dalam hal ini penumpang disarankan untuk melakukan uji swab berbasis PCR karena selama berada di Provinsi Kalimantan Barat, penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji kesehatan tersebut.

Untuk anak-anak, sebenarnya masih sama seperti untuk tujuan Denpasar, yaitu tidak perlu melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.

Baca Juga: Hastag Gerakan Mute Massal Terkait Valentino Simanjuntak, Trending Topic di Twitter

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021 dan ini berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. ***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini