MEDIA JABODETABEK – Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona telah memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan Dapot pada Kamis 15 April 2021, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang seminggu yang lalu. Tepatnya pada Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Edhy Prabowo Menjalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Dapot juga mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Dapot sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.
Selain itu, Dapot mengungkapkan kalau tersangka dan barang bukti sitaan juga akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang setelah dinyatakan p21.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus prostutusi online ini sempat menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya adalah Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.
Dua tersangka lainnya yaitu DA sebagai mucikari penyedia jasa prostitusi online dan AA sebagai pengelola hotel.
Artikel Rekomendasi