Terkait Pesan Telegram Kapolri, KontraS: Jelas Mengganggu Kinerja Media

- 6 April 2021, 16:45 WIB
Logo KontraS
Logo KontraS /KontraS/

MEDIA JABODETABEK - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kecam perintah Kapolri lewat surat Telegram yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian pada Selasa, 6 April 2021.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Rivanlee Anandar menilai, perintah tersebut akan mengganggu kinerja jurnalis selama di lapangan.

Baca Juga: Ketombe di Kepala Bikin Gatal? Cuka Apel Solusinya, Simak Disini!

"Jelas akan berdampak terhadap kinerja media," katanya saat dihubungi Mediajabodetabek.com pada Selasa, 6 April 2021.

Menurut Rivanlee, munculnya aturan pembatasan terhadap media itu ditengarai pada turunnya tingkat kepuasan publik atas kinerja polisi.

Baca Juga: Pesan Telegram Polri Larang Penyiaran Arogansi Aparat, Para Jurnalis Angkat Bicara

"Tingkat kepuasan publik atas polri menurun, namun cara mengembalikannya bukan dengan menutup akses dari media," ujarnya.

Ia menilai upaya yang dilakukan oleh Kapolri seharusnya bukan dengan cara menutup akses pada jurnalis. Menurutnya, harus ada pembenahan institusi secara struktural hingga ke lapangan.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI, Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Rencana Al Berhasil, Elsa Terjebak!

"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," terangnya.

Lanjut Rivanlee, KontraS telah mencatat banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi, khususnya dalam penanganan aksi massa.

"Banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal, publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indonesia Malam ini 6 April 2021: Ada Kisah Nyata dan Live Lida 2021

Selain itu, ia menyebut jika siaran surat Telegram tersebut akan berdampak buruk terhadap kebebasan pers.

"Jukrah dari ST tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara, sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," sesalnya.

Baca Juga: Penting Diketahui! 5 Manfaat Cuka Sari Apel bagi Kesehatan Ini Sudah Didukung oleh Sains Lho!

Diketahui, KontraS telah mencatat ada delapan jenis tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh beberapa pihak, tak terkecuali aparat kepolisian selama periode tahun 2021.

"Kekerasan dilakuan oleh pihak swasta (3 Peristiwa), Pemerintah (4 Peristiwa) dan Aparat Kepolisian 1 Peristiwa. Kekerasan dialami para jurnalis terkait pemberitaan 4, Peliputan 3, 1 investigasi," paparnya.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah