Gugatan Jhoni Allen, Minta Ganti Rugi 50 Miliar Untuk Disumbangkan ke Panti Sosial

- 24 Maret 2021, 22:56 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Dok. Dpr.go.id

“KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai,” ujar Mehbob dalam pesan tertulis yang sama. PN Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan ke tiga pengurus DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Melalui kuasa hukumnya, Jhoni meminta majelis hakim agar membatalkan surat keputusan pemecatan dari DPP Partai Demokrat. Hal ini tertuang dalam surat gugatannya yang dibacakan pada sidang.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Kemenkeu

kemudian Jhoni juga meminta majelis hakim memerintahkan para Pengurus Partai Demokrat itu untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan dirinya seperti semula.

Lebih dari itu, Jhoni juga menuntut tiga pengurus Partai Demokrat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Ia mengatakan bahwa Uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan. ​​​​

Baca Juga: KPK Tahan Pejabat BPN Atas Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.***

 

*desclaimer : berita ini teah ditayangkan oleh Antara dan dikutip darinya

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini