DPR Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

- 24 Maret 2021, 21:39 WIB
 Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. /Dok. Kementerian ATR/BPN

MEDIA JABODETABEK - Penerapan sertifikat tanah elektronik akan ditunda. Hal ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)

Keputusan tersebut disahkan dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Menpan Klaim Telah Megantisipasi Percaloan CPNS

Baca Juga: Juventus Tersingkir di Babak 16 Besar Liga Champions, Nasib Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menjadi Goyah

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini,” tutur Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II, Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: DPR Aceh Akan Lakukan Pertemuan Dengan Presiden Jokowi Terkait Pilkada Aceh 2022

Baca Juga: Perempat Final Liga Champions, Bayern Munchen Harus Mewaspadai PSG, Apa Lasannya

Hal ini dikarenakan harus adanya evaluasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah, seperti yang diminta oleh Komisi II DPR kepada meminta Kementerian ATR/BPN

“Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar. Kemudian juga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x