MEDIA JABODETABEK - Penerapan sertifikat tanah elektronik akan ditunda. Hal ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Menpan Klaim Telah Megantisipasi Percaloan CPNS
“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini,” tutur Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II, Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga: DPR Aceh Akan Lakukan Pertemuan Dengan Presiden Jokowi Terkait Pilkada Aceh 2022
Baca Juga: Perempat Final Liga Champions, Bayern Munchen Harus Mewaspadai PSG, Apa Lasannya
Hal ini dikarenakan harus adanya evaluasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah, seperti yang diminta oleh Komisi II DPR kepada meminta Kementerian ATR/BPN
“Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar. Kemudian juga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Artikel Rekomendasi