Gugatan Jhoni Allen, Minta Ganti Rugi 50 Miliar Untuk Disumbangkan ke Panti Sosial

- 24 Maret 2021, 22:56 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Dok. Dpr.go.id

MEDIA JABODETABEK - Gugatan Jhoni Allen terhadap tiga pengurus partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih terlalu dini atau prematur.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebut.

Dilansir dari Atara, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir memberikan pesan tertulis yang berisi pendapat bahwa Jhoni terlalu cepat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara keberatan terhadap pemecatan seharusnya diadili oleh Mahkamah Partai.

Baca Juga: Cara Membersihkan Komedo Dengan DIY Pore Strip, Kamu Bisa Coba di Rumah

"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir.

Namun meskipun begitu, tim pengacara partai tetap akan mengikuti proses persidangan sebagaimana telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat.

Ini disampaikan oleh Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob melalui pesan tertulis kepada Antara.

Seperti dilansir dari Antara, Mehbob menerangkan pemecatan Jhoni telah dilakukan sesuai prosedur, karena ia diyakini terlibat langsung dalam penyelenggaraan kongres luar biasa di Sibolangit pada 5 Maret yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Baca Juga: Mobil Listrik Dacia Spring EV Akan Segera Mengaspal , Berapa Harganya ?

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x