KPK Tahan Pejabat BPN Atas Dugaan Gratifikasi dan TPPU

- 24 Maret 2021, 22:20 WIB
Foto: Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK /Gisela R//Instagram/official.kpk

MEDIA JABODETABEK - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Pejabat BPN tersebut ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti dilansir dari PMJ News, kedua tersangka tersebut antara lain, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

Baca Juga: PSIS Semarang vs Tira Persikabo, Pratama Arhan: Tidak Ingin Mengulangi Kejadian Saat Melawan Barito Puitera

Baca Juga: Lirik Lagu Tarik Mang dari Rimba Mustika yang Viral di TikTok, Tarik Mang Tarik Tarik Lagi

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Media Jabodetabek dari PMJ News.

Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019. Ia ditetapkan oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti dikutip dari PMJ News, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya dalam proses penyidikannya.

Baca Juga: DPR Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x