Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 5 April 2021

- 20 Maret 2021, 19:06 WIB
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro /Tribrata News/

MEDIA JABODETABEK - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) kembali dipepanjang oleh Pemerintah mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Pemerintah menambahkan lima provinsi yang terlibat PPKM, diantaranya adalah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

Baca Juga: Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Ini Resep dan Cara Membuat Rujak Cingur Kudapan Khas Dari Jawa Timur

Hal ini disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Polemik UU ITE, Sahroni : Revisi Menyeluruh dan Komprehensif, Libatkan Ahli

Diketahui pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Hingga pada tahap evaluasi, PPKM itu berjalan dengan baik sehingga sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mahfud MD Katakan Jokowi Tidak Menutup Mata Soal UU ITE, Herman Hery : Sangat Krusial

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini