Mahfud MD Katakan Jokowi Tidak Menutup Mata Soal UU ITE, Herman Hery : Sangat Krusial

- 20 Maret 2021, 17:38 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp./

MEDIA JABODETABEK - Revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial dilakukan secara bersama, khususnya menyangkut konstruksi pencemaran nama baik.

Ini disampaikan oleh Herman Hery selaku Komisi III DPR

Baca Juga: Engku Emran Menikah Untuk Ketiga Kalinya, Laudya Cynthia Bella Masih Bungkam

"Dari kacamata Komisi III DPR, selain merevisi UU ITE seperti pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial sebab konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP," kata Herman, dikutip dari Antara pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Sinopsis ‘Deadly Illusions’ Di Sini, Film Thriller Terbaru Netflix

Ia mengatakan demikian guna menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini dianggap bermasalah seperti pada berita yang ditayangkan oleh Media Jabodetabek dengan judul UU ITE Banyak Memakan Korban, Mahfud : Jokowi Tidak Menutup Mata.

Baca Juga: Varian Virus B117 64 Persen Lebih berbahaya? Berikut hasil penelitiannya

Mhafud MD mengatakan ini saat dirinya bertemu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Mahfud menjelaskan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x