UU ITE Banyak Memakan Korban, Mahfud : Jokowi Tidak Menutup Mata

- 20 Maret 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi UU ITE - Adanya cyber crime, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE.*
Ilustrasi UU ITE - Adanya cyber crime, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE.* /Pixabay/Geralt.

MEDIA JABODETABEK - Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” selama ini telah memakan banyak korban.

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Membawa Pisau di Halaman Polres Jakarta Selatan Berhasil Diamankan

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong Terinfeksi Covid-19

Baca Juga: Gelaran Pembukaan Piala Menpora 2021 akan digelar di Stadion Manahan Solo Tanpa Penonton

Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap pasal tersebut.

"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Senyuman Kamu dari Asep dan Ikky Pahlevii yang Viral di TikTok, Aduh Kamu Itu Bikin Aku Jadi Lemas

Baca Juga: Masih Bergaya Hedonis, Kapolda Metro : Berikan Contoh Gaya Hidup yang Sederhana

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x