MEDIA JABODETABEK - Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” selama ini telah memakan banyak korban.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Membawa Pisau di Halaman Polres Jakarta Selatan Berhasil Diamankan
Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong Terinfeksi Covid-19
Baca Juga: Gelaran Pembukaan Piala Menpora 2021 akan digelar di Stadion Manahan Solo Tanpa Penonton
Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap pasal tersebut.
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021
Baca Juga: Masih Bergaya Hedonis, Kapolda Metro : Berikan Contoh Gaya Hidup yang Sederhana
Artikel Rekomendasi