Kasus Prostitusi Online Chynthiara Alona, 15 PSK Dibawah Umur Diamankan dari Hotel

- 19 Maret 2021, 17:05 WIB
Foto Artis Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya Agus Tinus Nahak/pmjnews
Foto Artis Chyntiara Alona bersama kuasa hukumnya Agus Tinus Nahak/pmjnews /

MEDIA JABODETABEK - Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang sekitar pada Selasa, 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, lantaran hotel tersebut telah diduga menyediakan layanan prostitusi. 

 
Dari penggerebekan tersebut, Polisi menetapkan pemilik hotel, Cynthiara Alona beserta pengelola hotel AA dan satu orang mucikari DA sebagai tersangka.
 
 
"Ada tiga tersangka sudah kita amankan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro jaya. dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Jumat,19 Maret 2021.
 
 
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman teman sudah tahu semuanya.Dia adalah pemilik Hotel langsung. nama hotelnya adalah nama belakang dari tersangka ini sendiri," tambah Yusri.
 
 
Dalam penggerebekan ini juga polisi mendapat 15 orang PSK yang masih berada di bawah umur.
 
 
"Korban ada 15 orang, semuanya berada di bawah umur yang rata-rata 14 ,15 dan 16 tahun," kata Yunus.
 
 
Yusri menjelaskan ada banyak cara yang dilakukan oleh para mucikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut.
 
 
Diantaranya adalah dengan memacari anak-anak tersebut bahkan para mucikari tersebut juga menggunakan modus lapangan kerja.
 
 
"Bagaimana cara merekrut merekutnya? ada cara dipacari  dan ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di umur tersebut mau melakukanya," ujar Yunus.
 
 
Yusri menjelaskan, Ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis dan pemulihan trauma.
 
 
Sedangkan untuk tiga orang tersangka ditahan di Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan UU No. 88 atau perubahan dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x