Pemerintah Tidak Melarang Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya

- 20 Maret 2021, 09:19 WIB
Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri. /Dok Korlantas Polri
Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri. /Dok Korlantas Polri /

MEDIA JABODETABEK - Beberapa waktu lalu, pemerintah menyampaikan informasi bahwa tidak adanya larangan mudik lebaran pada tahun ini meskipun pandemi masih ada dan belum mereda.

Namun pemudik pada lebaran tahun 2021 ini diprediksikan akan turun.

Hal ini disebabkan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca Juga: Panduan Dasar Cara Mengemudikan Mobil Matic dan Manual Untuk Pemula Supaya Bisa Menguasai Mobil Dengan Baik

Meskipun begitu pemerintah tetap akan memperketat dan menyiapkan prasarana dan kebijakan angkutan sesuai dengan protokol Kesehatan.

“Pemudik yang menggunakan angkutan pribadi diprediksi juga akan menurun karena ada kebijakan PPKM, tapi kami juga akan terus memantau.” Ucap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Setidaknya pemerintah akan menyiapkan kurang lebih sebanyak 216 jumlah prasarana yang terdiri atas 48 terminal, 54 dermaga penyeberangan, 51 pelabuhan laut, 50 bandar udara, 9 daops dan 4 divre.

Baca Juga: Update Jadwal Balap MotoGP 2021, Sebanyak 19 Kali Balapan, Seri Pembuka Tetap di Qatar

Sedangkan untuk prediksi penurunan penumpang angkutan pribadi di tahun 2021 ini sekitar 30 persen.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x