MEDIA JABODETABEK - Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” selama ini telah memakan banyak korban.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Membawa Pisau di Halaman Polres Jakarta Selatan Berhasil Diamankan
Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong Terinfeksi Covid-19
Baca Juga: Gelaran Pembukaan Piala Menpora 2021 akan digelar di Stadion Manahan Solo Tanpa Penonton
Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap pasal tersebut.
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021
Baca Juga: Masih Bergaya Hedonis, Kapolda Metro : Berikan Contoh Gaya Hidup yang Sederhana
Baca Juga: Rekomendasi 5 Anime Shounen selain Naruto dan Attack on Titan, Lihat Selengkapnya!
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa presiden tidak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.
Baca Juga: Sinopsis Shark Night yang Tayang di Bioskop Trans TV malam ini, Tentang Serangan Hiu saat Liburan
Baca Juga: Sinopsis Film I Still See You yang Tayang di Bisokop Trans TV Malam Ini
Baca Juga: Sinopsis Kulfi Episode 69 20 Maret 2021 : Ingatan Bhola Sudah Kembali Normal
Lebih dari itu, Presiden juga tak pernah menutup Untuk penyelesaian jangka pendek, Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.
Baca Juga: Selain PUBG, Berikut Koleksi Game Lain Dari Tencent yang Bisa Anda Coba
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.***
Artikel Rekomendasi