UU ITE Banyak Memakan Korban, Mahfud : Jokowi Tidak Menutup Mata

- 20 Maret 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi UU ITE - Adanya cyber crime, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE.*
Ilustrasi UU ITE - Adanya cyber crime, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa perlu adanya berbagai pertimbangan jika dilakukan revisi UU ITE.* /Pixabay/Geralt.

MEDIA JABODETABEK - Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” selama ini telah memakan banyak korban.

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Membawa Pisau di Halaman Polres Jakarta Selatan Berhasil Diamankan

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong Terinfeksi Covid-19

Baca Juga: Gelaran Pembukaan Piala Menpora 2021 akan digelar di Stadion Manahan Solo Tanpa Penonton

Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap pasal tersebut.

"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Senyuman Kamu dari Asep dan Ikky Pahlevii yang Viral di TikTok, Aduh Kamu Itu Bikin Aku Jadi Lemas

Baca Juga: Masih Bergaya Hedonis, Kapolda Metro : Berikan Contoh Gaya Hidup yang Sederhana

Baca Juga: Rekomendasi 5 Anime Shounen selain Naruto dan Attack on Titan, Lihat Selengkapnya!

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa presiden tidak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.

Baca Juga: Sinopsis Shark Night yang Tayang di Bioskop Trans TV malam ini, Tentang Serangan Hiu saat Liburan

Baca Juga: Sinopsis Film I Still See You yang Tayang di Bisokop Trans TV Malam Ini

Baca Juga: Sinopsis Kulfi Episode 69 20 Maret 2021 : Ingatan Bhola Sudah Kembali Normal

Lebih dari itu, Presiden juga tak pernah menutup Untuk penyelesaian jangka pendek, Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Selain PUBG, Berikut Koleksi Game Lain Dari Tencent yang Bisa Anda Coba

Baca Juga: Panduan Dasar Cara Mengemudikan Mobil Matic dan Manual Untuk Pemula Supaya Bisa Menguasai Mobil Dengan Baik

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x