KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

- 17 Maret 2021, 09:21 WIB
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

Edhy saat ini ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: 10 Manfaat Daun Mint Untuk Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Bisa Untuk Menurunkan Berat Badan

"Sepertinya tidak hadir langsung," tambah Ali.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (senilai total sekitar Rp4,8 miliar) terkait perizinan benih lobster (benur).

Baca Juga: Tidak Ada Bukti Surat Kepemilikan, Wali Kota Tangerang Perintahkan Bongkar Tembok Beton Penghalang di Ciledug

Suap tersebut berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster lain yang dikirimkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca Juga: 7 Kata-Kata Motivasi Kehidupan Dari Para Tokoh Terkenal, Salah Satunya Gusdur

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang ditetapkan Kementerian KP sebagai pengangkut benih lobster padahal PT ACK adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan Edhy Prabowo.

 Baca Juga: 484 Tokoh Agama di Jakarta Utara Sudah Jalani Vaksin Tahap Pertama

*desclaimer : berita ini telah diterbitkan pada situs resmi Antara dan dikutip dainya.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x