Masih Dalam Pandemi, Pemerintah Beri Diskon Pajak Mobil 0 Persen

- 16 Maret 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt/
 
MEDIA JABODETABEK-Pandemi Covid 19 telah memberikan tekanan terhadap ekonomi Indonesia.
 
 
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 berada pada -2.07%.
 
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama dengan mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah, diperlukan stimulus tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
 
 
Direktorat Jenderal Pajak banyak merilis insentif demi menstimulus laju perekononomian Indonesia.
 
Salah satunya adalah kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, jual beli barang tidak hanya dikenakan PPN tetapi ada juga PPnBM.
 
 
PPnBM adalah pajak yang dikenakan di samping PPN atas transaksi barang-barang yang tergolong mewah. 
 
PPnBM hanya dikenakan sekali yaitu pada saat impor Barang kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut atau penyerahan BKP mewah tersebut kepada konsumen. 
 
 
Tarif PPnBM pun berkisar paling rendah 10% dan paling tinggi 200% tidak seperti PPN yang menggunakan tarif tunggal 10%. 
 
Ditiadakannya PPnBM untuk sementara, bertujuan agar siapapun dengan latar belakang penghasilan berapapun dapat membeli mobil yang awalnya tergolong mewah. 
 
 
Insentif ini menyasar kendaraan bermotor mobil dengan spesifikasi kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc, termasuk sedan dan tipe 4x2 (H/B, MPV, SUV), local purchase diatas 70 persen, serta Completely Knock Down/CKD (kendaraan dirakit di dalam negeri).
 
 
Penurunan tarif PPnBM dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 dan dibagi menjadi tiga periode, yaitu
 
 
1. Periode I: Maret-Mei 2021 (Diskon 100%)
2. Periode II: Juni-Agustus 2021 (Diskon 50%)
3. Periode III: September-Desember 2021 (Diskon 25%)
 
 
Dengan demikian tarif PPnBM yang akan berlaku adalah 
 
1. Untuk segmen sedan dengan cc tidak lebih dari 1500 cc, PPnBM awal 30%, setelah didiskon PPnBMnya menjadi:
• Periode I: 0%
• Periode II: 15%
• Periode III: 22.5%
 
 
2. Untuk segmen 4x2 (Hatchback, MPV, SUV) dengan cc tidak lebih dari 1500cc, PPnBM awal 10%, setelah didiskon PPnBMnya menjadi:
• Periode I: 0%
• Periode II: 5%
• Periode III: 7.5%
 
 
Sedangkan untuk segmen selain yang tercantum diatas, berlaku tarif normal.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x