Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Berminat

- 16 Maret 2021, 13:10 WIB
/
 
MEDIA JABODETABEK-Presiden Joko Widodo menanggapi isu tentang adanya skenario mengamandemen undang-undang perihal masa jabatan presiden sampai tiga periode.
 
 
Jokowi memberikan keterangan secara virtual terkait isu ini pada Senin 15 Maret 2021.
 
Jokowi menegaskan bahwa sikapnya selama ini sudah jelas menolak perubahan masa jabatan presiden tiga periode tersebut.
 
 
“Saya menegaskan, saya tidak ada niat tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konsitusi mengamanahkan dua periode itu yang harus kita jaga bersama-sama,”ungkap Jokowi dalam keterangan secara virtualnya yang dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA.
 
 
Jokowi menegaskan dirinya dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi.
 
Undang-undang dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode dan itu harus dipatuhi.
 
 
Jokowi juga menilai tidak tepat untuk membicarakan isu tersebut karena Indonesia sedang bersama-sama menghadapi pandemi.
 
Jokowi mengungkapkan bahwa semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan seharusnya fokus pada penangan pandemi.
 
 
Bersama-sama bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD juga menegaskan tidak ada wacana Jokowi menjabat 3 periode.
 
 
Mahfud menegaskan dalam cuitan di akun twitternya bahwa pengubahan masa jabatan presiden itu merupakan urusan MPR bukan wewenang presiden.
 
 
“Salah satu alasan penting mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi dua periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden,” tulis Mahfud sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dalam cuitan akun @mohmahfudmd pada 15 Maret 2021.
 
 
Indonesia mempunyai sejarah panjang tentang masa jabatan presiden.
 
Gerakan reformasi di 1998 melahirkan banyak pasal khususnya pasal 7 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
 
 
Mahfud juga memastikan tidak ada pembicaraan soal presiden tiga periode di tingkat kabinet.
 
Isu adanya skenario mengamandemen undang-undang terutama terkait masa jabatan presiden bermula dari omongan eks ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais.
 
 
Pada Minggu 14 Maret 2021 Amien Rais, melalui akun Youtube pribadinya, mengatakan ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x