MEDIA JABODETABEK - Sengketa tanah di Jalan Akasia RT04/03, Kelurahan Tajur Ciledug yang berujung penutupan jalan akan dibongkar.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah perintahkan jajarannya untuk membongkar tembok beton yang menutup akses jalan warga tersebut.
Tembok benton yang dibangun oleh orang yang mengaku pemilik tanah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang tersebut menyulitkan akses jalan menuju rumah warga yang hendak keluar masuk ke rumahnya.
Baca Juga: 484 Tokoh Agama di Jakarta Utara Sudah Jalani Vaksin Tahap Pertama
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief, dikutip Mediajabodetabek.com dari Tangerangkota.go.id, Selasa 16 Maret 2021.
Keputusan pembongkaran tersebut, lantaran mediasi yang dilakukan beberapa kali oleh Pemerintah Kota Tangerang antara kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan," terang Ivan Yudhianto selaku Asisten Tata Pemerintah Kota Tangerang.
Dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh jajarn Pemkot Tangerang bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui sebidang tanah yang dibeton tersebut, tercatat sebagai jalan.
Artikel Rekomendasi