Tidak Ada Bukti Surat Kepemilikan, Wali Kota Tangerang Perintahkan Bongkar Tembok Beton Penghalang di Ciledug

- 16 Maret 2021, 22:13 WIB
sengketa lahan ilustrasi
sengketa lahan ilustrasi /

MEDIA JABODETABEK - Sengketa tanah di Jalan Akasia RT04/03, Kelurahan Tajur Ciledug yang berujung penutupan jalan akan dibongkar.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah perintahkan jajarannya untuk membongkar tembok beton yang menutup akses jalan warga tersebut.

Tembok benton yang dibangun oleh orang yang mengaku pemilik tanah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang tersebut menyulitkan akses jalan menuju rumah warga yang hendak keluar masuk ke rumahnya.

Baca Juga: 484 Tokoh Agama di Jakarta Utara Sudah Jalani Vaksin Tahap Pertama

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief, dikutip Mediajabodetabek.com dari Tangerangkota.go.id, Selasa 16 Maret 2021.

Keputusan pembongkaran tersebut, lantaran mediasi yang dilakukan beberapa kali oleh Pemerintah Kota Tangerang antara kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan," terang Ivan Yudhianto selaku Asisten Tata Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, ini Keutamaan dan Kedahsyatan Sedekah Subuh, Salah Satunya Cepat Mendapat Jodoh

Dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh jajarn Pemkot Tangerang bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui sebidang tanah yang dibeton tersebut, tercatat sebagai jalan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: TangerangKota.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x