Mekanisme Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro 'UMi'

- 16 Maret 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi UMKM dan usaha ultra mikro
Ilustrasi UMKM dan usaha ultra mikro /unsplash.com/radenprasetya
 
MEDIA JABODETABEK-Keberpihakan kepada sektor usaha mikro terus pemerintah tunjukkan.
 
 
Salah satunya melalui program pembiayaan ultra mikro (UMi).
 
Usahawan ultra mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dapat memperoleh tambahan modal melalui program UMi.
 
 
Kini seorang debitur bisa memperoleh pembiayaan hingga Rp20 juta pernasabah yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai maupun elektronik.
 
 
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan UMi melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki pengalaman dalam pembiayaan ultra mikro dan tentunya berkinerja baik, antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan Koperasi/Linkage.
 
 
Berikut mekanisme penyaluran dari masing-masing LKBB
 
1. PT Pegadaian (Persero)
Pembiayaan UMi yang disalurkan dari PT Pegadaian akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro. 
 
 
Dengan catatan: memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik dan surat keterangan usaha atau sejenisnya.
 
Persyaratan pengajuan pembiayaan UMi dengan menyerahkan dokumen meliputi:
 
 
1. Foto nasabah
2. Foto KTP nasabah dan pasangan/keluarga dalam satu Kartu Keluarga
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto jaminan
5. Foto usaha
6. Foto tempat tinggal
7. Memiliki pendamping Kreasi Ultra Mikro
8. Pembayaran angsuran dapat melalui aplikasi pegadaian digital, agen pegadaian, atau otlet pegadaian di seluruh Indonesia
 
Sedangkan untuk prosedur pengajuan pembiayaan UMi
 
 
1. Pengajuan pembiayaan UMi ke pegadaian
2. Validasi SIKP
3. Survey debitur
4. Approval
5. Akad pembiayaan UMi
 
 
2. PT Bahana Artha Ventura
 
Penyalur merupakan LKBB dengan kriteria memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, sehat dan berkinerja baik, serta memiliki sistem tekoneksi atau kompatibel dengan SIKP UMi.
 
Permohonan menjadi penyalur dengan melampiri:
 
 
1. Akta pendirian/ijin usaha
2. Laporan keuangan dua tahun terakhir
3. Surat keterangan mengikuti tata kelola pembiayaan UMi
 
Prosedur pengajuan menjadi penyalur pembiayaan UMi:
 
 
1. Pengajuan menjadi penyalur pembiayaan UMi
2. Penelitian dokumen penyaluran
3. Analisi kesehatan perusahaan
4. Approval
5. Akad sebagai penyalur
 
 
3. Penyaluran pembiayaan UMi dari Koperasi/Linkage ke debitur
 
Penyaluran pembiayaan UMi dari Koperasi/Linkage ke debitur, pembiayaan UMi diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro. 
 
 
Dengan catatan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik dan punya surat keterangan usaha atau sejenisnya.
 
Persyaratan pengajuan pembiayaan UMi dengan menyerahkan dokumen meliputi:
 
 
1. Foto nasabah
2. Foto KTP nasabah dan pasangan/keluarga dalam satu Kartu Keluarga
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto jaminan
5. Foto usaha
6. Foto tempat tinggal
 
 
Prosedur pengajuan pembiayaan UMi konvensional pada koperasi/linkage:
 
1. Pengajuan pembiayaan UMi ke pegadaian
2. Validasi SIKP
3. Survey debitur
4. Approval
5. Akad pembiayaan UMi

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ditjen perbendaharaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x