MEDIA JABODETABEK – Satpol PP melakukan pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, atas instruksi Arief R. Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Paula Verhoeven Dikejutkan Dengan Kehamilan Anak Keduanya, Seperti Apasih Ekspresinya?
Dilansir dari Antara, seseorang bernama Ruli yang mengaku sebagai ahli waris memasang tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter. Akibatnya, penghuni rumah harus memanjat tembok untuk melewati dengan membuat tangga dari kayu.
Baca Juga: Perlahan Buka Bioskop dan Arena Permainan Anak, Balikpapan Siap dengan Prokes Ketat
Pemasangan tembok beton ini terjadi pada 2019 lalu oleh Ruli. Saat itu, masih terdapat akses jalan untuk warga dan jalan untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga: Perkenalkan! Nimbus Halo, Motor Listrik yang Akan Dirilis Tahun 2022
Tetapi, tembok tersebut mengalami kerusakan dan jebol karena banjir pada bulan Februari lalu, sehingga Ruli memasang tembok beton lagi hingga menutup akses jalan warga setempat.
Baca Juga: Perkenalkan! Nimbus Halo, Motor Listrik yang Akan Dirilis Tahun 2022
Ivan Yudhianto, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantara usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak yang tidak kunjung menemui titik terang.
Artikel Rekomendasi