Insentif PNBP, Kebijakan Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

- 16 Maret 2021, 17:48 WIB
Tarif PNBP Nopol Unik.
Tarif PNBP Nopol Unik. /- Instagram @samsat.ciputat
kebijakan 
 
MEDIA JABODETABEK-Pandemi Covid 19 sangat berdampak pada perekonomian Indonesia.
 
Hal ini dikarenakan berbagai kegiatan ekonomi terhambat akibat pandemi.
 
 
Termasuk di sektor ekspor dimana barang produksi melambat.
 
Salah satu upaya untuk menolong ekspor Indonesia adalah dengan memberikan insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi para eksportir.
 
 
Kebijakaan insentif PNBP ini dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
 
Insentif PNBP diberikan terutama untuk objek PNBP dari pelayanan berupa:
 
1. Penundaan pembayaran PNBP di beberapa layanan seperti;
 
 
Pelayanan administrasi luar negeri, jasa transportasi, dan jasa kepolisian dengan realisasi penundaan PNBP sebesar Rp161.65 Miliar
 
2. Pengurangan tarif PNBP sampai dengan Rp0 pada pelayanan untuk sektor;
 
 
Perdagangan, pendidikan, transportasi, dan administrasi luar negeri, dan jasa fidusia dengan realisasi pengurangan PNBP sebesar Rp36.40 Miliar
 
Kebijakan insentif PNBP telah dirasakan manfaatnya oleh para penerima insentif. 
 
 
Hal ini terlihat dari tiga poin hasil survey berikut:
 
1. Hasil survey bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menunjukkan untuk jenis layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
 
 
Dimana menunjukkan hasil yang positif dan dinilai sangat bermanfaat serta sangat tertarik untuk memanfaatkannya pada masa mendatang
 
2. Manfaat yang dirasakan untuk layanan SKA antara lain;
 
 
1. Eksportir dapat menghemat biaya pengurusan ekspor
2. Mendorong kegiatan ekspor nasional khususnya ekspor non migas
3. Mendukung UMKM untuk meningkatkan kinerja ekspornya
 
 
3. Nilai manfaat layanan perpanjangan izin pengoperasian Tersus dan TUKS pada Kementrian Perhubungan antara lain
1. Aktivitas bogkar muat tetap bisa dijalankan
2. Memberikan ruang gerak cashflow perusahaan di tengah pandemi

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Ditjen Anggaran Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x