Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi JAKI, Berikut Langkah-langkahnya
9. Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Itulah aturan pemerintah terkait PPKM level 2 yang kembali diberlakukan di Jabodetabek. Jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus.***
Artikel Rekomendasi