Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

- 5 Juli 2022, 13:29 WIB
Selama PPKM Level 4,  Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon
Selama PPKM Level 4, Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon /Instagram @tmc_cirebonkota

Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknis yang diatur oleh Pemerintah Daerah

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Mulai Kapan? Berikut Update Gage di Kawasan Puncak Bogor dan Sentul

5. Restoran

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk restoran/rumah makan dengan jam operasional di malam hari diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Merdeka Belajar SD? Simak Penjelasan Lengkap Karakteristik dan Mata Pelajaran

6. Mal dan bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x