Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknis yang diatur oleh Pemerintah Daerah
Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Mulai Kapan? Berikut Update Gage di Kawasan Puncak Bogor dan Sentul
5. Restoran
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk restoran/rumah makan dengan jam operasional di malam hari diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Merdeka Belajar SD? Simak Penjelasan Lengkap Karakteristik dan Mata Pelajaran
6. Mal dan bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Artikel Rekomendasi