Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

- 5 Juli 2022, 13:29 WIB
Selama PPKM Level 4,  Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon
Selama PPKM Level 4, Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon /Instagram @tmc_cirebonkota

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop tetap diizinkan buka dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: 3 Twibbon HUT BNI ke 76: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Meriahkan Ulang Tahun BNI 2022

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%

8. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sarana sosial

Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x