Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Agar Tetap Segar dan Awet Ala Chef Olivia, Salah Satunya Jangan dicuci
3. Kegiatan Hotel, Gym, Ballroom, Ruang Rapat
Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Fasilitas gym, ballroom, ruang rapat, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.
Baca Juga: Museum Gedung Sate Kembali Dibuka, Simak Kuota Kunjungan dan Cara Reservasi
4. Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Artikel Rekomendasi