Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

- 5 Juli 2022, 13:29 WIB
Selama PPKM Level 4,  Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon
Selama PPKM Level 4, Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon /Instagram @tmc_cirebonkota

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Agar Tetap Segar dan Awet Ala Chef Olivia, Salah Satunya Jangan dicuci

3. Kegiatan Hotel, Gym, Ballroom, Ruang Rapat

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Fasilitas gym, ballroom, ruang rapat, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.

Baca Juga: Museum Gedung Sate Kembali Dibuka, Simak Kuota Kunjungan dan Cara Reservasi

4. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x