Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

- 5 Juli 2022, 13:29 WIB
Selama PPKM Level 4,  Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon
Selama PPKM Level 4, Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon /Instagram @tmc_cirebonkota

MEDIA JABODETABEK - Catat, ini aturan terbaru selama PPKM level 2 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Jabodetabek kembali memasuki PPKM level 2, berikut aturan pemerintah.

Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa, 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini disebabkan menyebarnya kasus COVID-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Saat ini, kasus COVID-19 di wilayah Jabodetabek telah mencapai angka 16.000 kasus.

Beberapa peraturan kembali diberlakukan. Dikutip dari Inmendagri, berikut adalah aturan PPKM level 2.

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Ngawi 2022: Cocok Dijadikan Foto Profil Kekinian di Media Sosial pada 7 Juli 2022

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x