MEDIA JABODETABEK - Catat, ini aturan terbaru selama PPKM level 2 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Jabodetabek kembali memasuki PPKM level 2, berikut aturan pemerintah.
Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa, 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini disebabkan menyebarnya kasus COVID-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Saat ini, kasus COVID-19 di wilayah Jabodetabek telah mencapai angka 16.000 kasus.
Beberapa peraturan kembali diberlakukan. Dikutip dari Inmendagri, berikut adalah aturan PPKM level 2.
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. Kegiatan Perkantoran
Artikel Rekomendasi