MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah informasi terbaru mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2022.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan rutin setiap hari oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Lengkap dengan Link Pendaftaran
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada 25 titik ruas jalan mulai direalisasi pada tanggal 6 Juni 2022 lalu setelah sebelumnya gage berlaku pada 13 titik ruas jalan.
Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM akibat pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Gage di 25 titik ini berlaku setiap hari kerja Senin hingga Jumat pada 2 waktu yang berbeda yaitu Pagi dan Sore hari di jam sibuk kerja.
Pada pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa, 5 Juli 2022: Saksikan Chandragupta Maurya hingga Asia Pee Mak
Artikel Rekomendasi