MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul masih dilakukan pada Minggu, 3 Juli 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul sudah dilaksanakan dari Jumat, 1 Juli 2022 di 8 titik ruas jalan.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilaksanakan sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Polres Bogor secara rutin melakukan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul sebagai upaya untuk menekan jumlah angka wisatawan yang hendak berkunjuk di kawasan Puncak.
Diimbau bagi para wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan Puncak Bogor dan Sentul agar memperhatikan nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Sebab, bagi pengendara kendaraan bermotor roda 2 atau lebih yang mengenakan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi untuk putar balik.
Hari ini, kendaraan yang bernomor polisi genap dilarang untuk melintasi kawasan ganjil genap kawasan Puncak Bogor dan Sentul karena saat ini gage berlaku untuk GANJIL.
Artikel Rekomendasi