Diimbau bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar selalu memperhatikan nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap.
Sebab, jika nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang sedang berlaku di 25 titik ruas jalan akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas yang berada di lapangan.
Untuk akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Ganjil genap akhir pekan yang awalnya berlaku di 3 tempat wisata pun saat ini sudah ditiadakan.
Baca Juga: Profil Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan yang Mengklaim Harga Minyak Sudah Merata Rp14.000
Berikut 25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2022. Hari ini berlaku nomot polisi GANJIL.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Artikel Rekomendasi