Catat! Berikut Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek, Kapasitas Masjid Hanya Boleh 75 Persen

- 5 Juli 2022, 13:29 WIB
Selama PPKM Level 4,  Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon
Selama PPKM Level 4, Setiap Hari Polisi Putarbalikkan 500 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Cirebon /Instagram @tmc_cirebonkota

MEDIA JABODETABEK - Catat, ini aturan terbaru selama PPKM level 2 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Jabodetabek kembali memasuki PPKM level 2, berikut aturan pemerintah.

Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa, 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini disebabkan menyebarnya kasus COVID-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5. Saat ini, kasus COVID-19 di wilayah Jabodetabek telah mencapai angka 16.000 kasus.

Beberapa peraturan kembali diberlakukan. Dikutip dari Inmendagri, berikut adalah aturan PPKM level 2.

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Ngawi 2022: Cocok Dijadikan Foto Profil Kekinian di Media Sosial pada 7 Juli 2022

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Agar Tetap Segar dan Awet Ala Chef Olivia, Salah Satunya Jangan dicuci

3. Kegiatan Hotel, Gym, Ballroom, Ruang Rapat

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Fasilitas gym, ballroom, ruang rapat, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.

Baca Juga: Museum Gedung Sate Kembali Dibuka, Simak Kuota Kunjungan dan Cara Reservasi

4. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknis yang diatur oleh Pemerintah Daerah

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Mulai Kapan? Berikut Update Gage di Kawasan Puncak Bogor dan Sentul

5. Restoran

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk restoran/rumah makan dengan jam operasional di malam hari diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Merdeka Belajar SD? Simak Penjelasan Lengkap Karakteristik dan Mata Pelajaran

6. Mal dan bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop tetap diizinkan buka dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: 3 Twibbon HUT BNI ke 76: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Meriahkan Ulang Tahun BNI 2022

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%

8. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sarana sosial

Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi JAKI, Berikut Langkah-langkahnya

9. Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan Domestik

Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Itulah aturan pemerintah terkait PPKM level 2 yang kembali diberlakukan di Jabodetabek. Jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x