MEDIA JABODETABEK - Penerapan aturan ganjil genap masih berlaku di Jakarta sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian bahkan sepakat memperluas aturan ganjil genap yang tadinya hanya dari 13 titik hingga menjadi 26 lokasi.
Hari ini hingga 26 Juni 2022 juga berlaku aturan ganjil genap tersebut. Pihak kepolisian tak segan melakukan tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Penerapan sanksi tilang dilakukan setelah uji coba ganjil genap pada 6 Juni hingga 12 Juni 2022 di 26 titik terbaru di Jakarta.
Adapun perihal perluasan titik penerapan ganjil genap ini, sesungguhnya mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jam operasional ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap DKI Jakarta yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
Artikel Rekomendasi