MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi terbaru mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul mulai diberlakukan sejak September tahun lalu sebagai upaya dari Polres Bogor untuk mengatasi lonjakan wisatawan di kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini dilakukan pada 8 titik yang menjadi gerbang masuk kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul.
Bagi kendaraan bermotor yang bukan warga setempat melintasi 8 titik point pemeriksaan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul wajib menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil dan genap saat itu.
Bagi yang tidak mengenakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi untuk diarahkan putar balik ke tempat asal.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul mulai berlaku pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu pukul 21.00 WIB.
Pada saat libur nasional atau tanggal merah di kalender pemerintahan, ganjil genap mulai berlaku H-1 tanggal merah pukul 14.00 WIB hingga hari-H tanggal merah tersebut pukul 21.00 WIB.
Pada hari ini, Kamis, 16 Juni 2022 ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul belum diberlakukan lantaran masih hari kerja dan akan mulai diberlakukan pada esok hari pukul 14.00 WIB.
Artikel Rekomendasi