MEDIA JABODETABEK – Peta Ganjil Genap DKI Jakarta terbaru berlaku hingga akhir pekan ini. 25 titik ruas jalan sudah berlaku sepenuhnya.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah berubah dengan penambahan jumlah titik yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan di 25 titik pada 6 Juni 2022 setelah proses sosialisasi pada 26 Mei hingga 5 Juni 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini masih dilaksanakan pada hari kerja Senin hingga Jumat dan dengan pembagian 2 waktu di jam sibuk.
2 waktu tersebut adalah pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage di jam tersebut tidak mengenakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah, ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022 kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap hanya yang memiliki nomor polisi kendaraan GANJIL.
Artikel Rekomendasi