MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku pada hari ini Senin, 13 Juni 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penambahan jumlah titik ruas jalan pada akhir bulan Mei lalu.
Ganjil genap yang pada awalnya berjumlah 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan yang mulai dilakukan sosialisasi pada 26 Mei 2022.
Mulai hari ini ganjil genap wilayah DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan sudah diberlakukan secara normal dengan sanksi yang sudah berlaku.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat pada dua waktu yang berbeda yaitu pada pagi dan sore hari.
Pada pagi hari gage di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini hanya berlaku Senin hingga Jumat. Pada hari libur nasional dan Sabtu-Minggu gage tidak diberlakukan.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi tilang. Penindakan sanksi ini sudah berlaku di 25 titik terbaru ganjil genap.
Artikel Rekomendasi