MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah peta terbaru sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayag DKI Jakarta yang mengalami penambahan jumlah titik.
Penambahan jumlah titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap yang awalnya 13 titik ruas jalan menjadi 25 titik ruas jalan dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Penambahan titik ruas jalan ganjil genap yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur ini mulai disosialisasikan pada 26 Mei 2022 lalu hingga 5 Juni 2022.
Baca Juga: Kawasaki KLX230S, KLX230SM dan Elektrode Resmi diluncurkan di Jakarta Fair 2022, Segini Harganya
Perubahan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya terjadi pada jumlah titik ruas jalan saja. Jam operasional gage masih tetap berlaku pada 2 waktu setiap harinya.
Gage di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari, ganjil genap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi jam operasional ganjil genap menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi tilang.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 10 Juni 2022, Ada Tukang Ojek Pengkolan hingga Dunia Terbalik
Pemberlakuan sanksi tilang saat ini dilakukan hanya kepada pelanggar di 13 titik ruas jalan terdahulu.
Artikel Rekomendasi